SENTANI, Jelajahpapua.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayapura berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam operasi penangkapan yang berlangsung di wilayah Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (19/03/2026) sore.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor: LP/B/268/III/2026/SPKT/Polres Jayapura/Polda Papua, tanggal 18 Maret 2026.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V. D. P. Helan, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait keberadaan pelaku di kawasan Bukit Kalong, Kompleks YPKP Sentani.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan upaya penangkapan,” ujar Kasat Reskrim.
Sekitar pukul 17.30 WIT, tim yang telah dibagi menjadi dua regu berhasil mengamankan pelaku berinisial D.A (16) tanpa perlawanan di kawasan Jalan Padang Pasir, Sentani. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Sentani Kota untuk dilakukan interogasi awal sebelum diserahkan ke penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (14/03/2026) sekitar pukul 02.00 WIT di kawasan Kompleks YPKP Sentani. Saat itu, pelaku melihat sepeda motor milik korban dalam kondisi tidak terkunci stang dan pemiliknya tertidur dalam keadaan mabuk.
Memanfaatkan situasi tersebut, pelaku kemudian mendorong sepeda motor milik korban ke tempat yang lebih aman sebelum akhirnya menyembunyikannya di sebuah barak kosong di kawasan Aspol Sentani bersama rekannya berinisial Y.Y alias A yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Motor hasil curian tersebut kemudian diutak-atik hingga bisa dinyalakan, dan selanjutnya dibawa oleh pelaku lainnya untuk ditukar dengan narkotika jenis ganja,” tambahnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk pengejaran terhadap pelaku lain yang telah diketahui identitasnya serta upaya pencarian barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan list hijau stabilo.
Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa pelaku yang telah diamankan masih berstatus pelajar dan di bawah umur, sehingga dalam penanganannya tetap mengedepankan prosedur peradilan anak sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Jayapura mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan serta memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir, guna mencegah terjadinya aksi pencurian.
“Komitmen kami jelas, setiap tindak pidana akan kami tindak tegas demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Jayapura,” tegasnya.**















