Kabupaten Jayapura, jelajahpapua.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayapura mengeluarkan imbauan resmi bersifat penting kepada Kepala Kampung, Anggota Badan Permusyawaratan Perangkat Desa dan Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) se- Kabupaten Jayapura.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.
Imbauan tersebut menegaskan larangan partisipasi kepala kampung, perangkat kampung, dan anggota Bamuskam dalam kegiatan kampanye pemilu, sesuai dengan Pasal 280 ayat (2) huruf h, huruf i, dan huruf j, Pasal 280 ayat (3), Pasal 282, dan Pasal 339 ayat (4) Undang-Undang Pemilu.
Sanksi bagi pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 490, Pasal 494 dan Pasal 548 Undang-Undang Pemilu, mencakup pidana penjara dan denda.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas menegaskan, bahwa imbauan ini dikeluarkan untuk menjaga netralitas dan mewujudkan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil.
“Untuk menjalankan tugas pencegahan pelanggaran Pemilu pada masa kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024.
Zacharias menekankan larangan keterlibatan dalam kampanye partai politik atau calon anggota legislatif tertentu, dengan pelanggarannya dapat dikenai sanksi pidana.
“Kami dari Bawaslu Kabupaten Jayapura imbau tidak melakukan tindakan yang dilarang sebagaimana telah ditentukan dalam UU Pemilu maupun peraturan perundang-undangan yang lain,” pungkasnya. (Imel)