SENTANI, Jelajahpapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura menggelar Rapat Paripurna Laporan Panitia Khusus (PANSUS) yaknin, Pansus Kelapa Sawit dan Pansus Pendapat Asli Daerah (PAD)
Wakil Ketua Pansus, Bob Yath Seen Banundi, Bc. BABM saat di wawancara mengatakan berdasarkan laporan dan rekomendasi dari DPRK Jayapura menyampaikan kedua Pansus ini dibentuk pada bulan Mei 2025 dan telah bekerja sesuai dengan tahapan-tahapan serta mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan, kata Bob saat di wawancara di ruang sidang DPRK Jayapura, Selasa 09/12/2025.
Seluruh hasil kerja tersebut kami serahkan dalam bentuk laporan lengkap beserta rekomendasi. Untuk Pansus PAD, terdapat tujuh rekomendasi strategis berdasarkan temuan lapangan yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam jangka pendek maupun jangka menengah.
Sedangkan Pansus Perkebunan Kelapa Sawit telah menyampaikan sekitar sepuluh rekomendasi yang juga tertuang dalam laporan resmi. Harapan kami, seluruh temuan, inventarisasi data, serta hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh kedua pansus ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti.
“Kami meyakini bahwa tindak lanjut ini nantinya akan bermuara pada penguatan anggaran di sektor-sektor penghasil PAD, sehingga penerimaan daerah dapat meningkat. Dalam konteks PAD, kami juga terus mendorong agar digitalisasi sistem retribusi, pajak, dan mekanisme pemungutan lainnya dapat dipercepat dan diperluas, ” ujarnya.
Terkait perkebunan kelapa sawit, dari hasil penelusuran pansus, luas total lahan konsesi yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada korporasi di wilayah Kabupaten Jayapura mencapai kurang lebih 43 ribu hektare. Beberapa konsesi tersebut bahkan sudah berakhir, dan kami berharap pemerintah daerah dapat menindaklanjuti status dan pemanfaatannya sesuai ketentuan.
“Dari data yang ada sangat disayangkan perpanjangan ijin ijin perkerbunan kelapa sawit tanpa persetujuan pihak adat. Namun ijin itu sudah diterbitkan oleh kementerian. Setelah melalukan kumunikasi dengan Kementerian ternyata masih ada perusahaan beroparesi, bahkan sudah melalukan panen perdana, padahal ijinnya sudah mati,” ungkapnya.
Bob Banundi berharap pemerintah kabupaten jayapura dapat menangani hal ini dengan serius, terlebih soal PAD dan lingkungan hidup. Bagaimana kesejahtraan masyarakat harus sejahtera. (At)















