banner 728x90

DPM-PTSP Jayapura Ingatkan PBG Wajib, Bangunan Tanpa Legalitas Terancam Ditertibkan

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, S.T., M.Sos., di dampingi Kepala Bidang Perizinan Tertentu, Eni Koridama.

SENTANI, Jelajahpapua.com – Pemerintah Kabupaten Jayapura mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha untuk memastikan setiap bangunan gedung maupun papan reklame memiliki legalitas sesuai ketentuan. Bangunan tanpa dokumen perizinan yang dipersyaratkan dapat menjadi sasaran penertiban.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, S.T., M.Sos., menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Jayapura Nomor 503/122/SE/SET tentang Pemberitahuan Penertiban Legalitas Perizinan Bangunan Gedung, di Sentani, Selasa 15/09/2026.

Gustaf menjelaskan, sistem perizinan bangunan saat ini telah berubah dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kewajiban tersebut berlaku untuk pembangunan gedung baru, perubahan fungsi maupun perluasan bangunan.
“Setiap pembangunan gedung baru, perubahan fungsi bangunan maupun perluasan bangunan harus memenuhi ketentuan dan mengurus PBG sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Gustaf.

Menurutnya, pengurusan PBG dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Masyarakat dan pelaku usaha diminta melengkapi persyaratan serta mengajukan permohonan melalui sistem tersebut.

Gustaf mengimbau pemilik bangunan tidak menunggu hingga pemerintah melakukan penertiban.
“Silakan memastikan terlebih dahulu legalitas bangunan masing-masing dan segera melakukan pengurusan sesuai prosedur melalui SIMBG,” katanya.

Ia menegaskan, legalitas bangunan bukan sekadar persoalan administrasi. PBG berkaitan dengan kepastian hukum, keselamatan bangunan, kesesuaian pemanfaatan ruang serta tertib pembangunan.

Dalam surat edaran tersebut, bangunan gedung dan papan reklame yang belum memiliki PBG atau legalitas yang dipersyaratkan akan diberikan pemberitahuan resmi.

Apabila setelah diberikan pemberitahuan pemilik tetap tidak memenuhi ketentuan, pemerintah dapat melakukan penertiban sesuai peraturan perundang-undangan melalui perangkat daerah yang berwenang, termasuk Satpol PP.

Namun, Gustaf menegaskan pemerintah tetap mengedepankan pembinaan sebelum tindakan penertiban dilakukan.
“Penertiban bukan semata-mata untuk memberikan sanksi. Kami mengedepankan pembinaan dan pemberitahuan agar masyarakat memiliki kesempatan untuk memenuhi legalitasnya,” jelasnya.

Selain legalitas, pembangunan juga wajib memperhatikan ketentuan tata ruang. Pemerintah Kabupaten Jayapura mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang RTRW Kabupaten Jayapura dan Perda Nomor 24 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Kawasan Perkotaan Sentani.

Karena itu, pemilik bangunan tidak hanya harus memastikan dokumen perizinan lengkap, tetapi juga memastikan lokasi, fungsi ruang dan pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku.

DPM-PTSP Kabupaten Jayapura memastikan akan terus memberikan pelayanan dan informasi kepada masyarakat maupun pelaku usaha terkait proses perizinan.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah, jelas dan sesuai ketentuan. Mari kita bangun Kabupaten Jayapura secara tertib, legal dan sesuai tata ruang,” tegas Gustaf.

Ia berharap masyarakat, pelaku usaha, pengembang, pemilik bangunan dan papan reklame segera memeriksa kelengkapan legalitas masing-masing sehingga pembangunan dapat berlangsung tertib, aman dan memberikan kepastian hukum. (El)