Portal Berita Terkini Seputar Papua dan Nasional. Berita terbaru seputar Berita Nasional, Pemerintah Daerah, Dewan, Olahraga, Politik, Hukum dll
RedaksiIndeks
banner 728x250
1 / 3
2 / 3
3/ 3

Berita  

Tak Terima Namanya Dicatut, Nelson Ondi Katakan: Miliki Data Lengkap

banner 120x600
banner 468x60

Kabupaten Jayapura, jelajahpapua.com – Dugaan Pemalsuan data outentik berupa surat Akta Notaris, karenakan ada pencatutan nama di dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar PD Baniyau Nomor 6 Tahun 2019 Pada Tanggl 8 Oktober 2019.

Berdasarkan data, ada keanehan dalam Perubahan Akta Notaris PD Baniyau yang dilakukan 6 penghadap tanpa melibatkan Mantan Bupati Jayapura 2022.
“Sudah jelas, Mantan Bupati Jayapura salah satu Penghadap yang sah mewakili Pemerintah Daerah yang mendirikan Akta Pendirian PD Baniyau tertanggal 25 November 2014 Nomor 44 Tentang Akta Pendirian PD Baniyau.

banner 325x300

Dalih dari nama saya dicatut di dalam akta perubahan. Berdasarkan Keputusan Bupati Jayapura No: 188.4./340 Tahun 2019 Tentang Pergantian Anggota Badan Pengawas Perusahaan Daerah Baniyau Kab Jayapura Masa Bhakti Tahun 2017-2020.

Untuk kronologisnya, pada tahun 2019, saat proses Pengganti Antar Waktu, saya atas nama nelson ondi menggantikan salah satu Anggota Bawas PD Baniyau atas nama Dra Hanna Hikoyabi tetapi saya keberatan dengan cara melakukan Walk Out dan tidak pernah mendatangani berita acara pelantikan apapun saat itu, bahkan persoalan itu saya membawa masalah perseteruan itu ke Perdilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Ombudsman RI (ORI) Prov Papua.

Ada Surat Resmi Dari Mantan Bupati Jayapura Matius Awoitauw, tertanggal 30 Juni 2020 Nomor : 180/1226/SET Perihal Tanggapan Atas Hasil Laporan Akhir ORI Papua yang menyatakan beberapa hal.
Pertama, Pemerintah Kab Jayapura tidak dapat mencabut SK Pelantikan dan Penetapan Suadara Isak Randi Hikoyabi sebagai Direktur karena sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, Pemerintah Kabupaten Jayapura tidak dapat menetapkan saudara Nelson Ondi menjadi salah satu Direksi PD Baniyau, karena pada saat pelantikan Pengawas, Direktur, Direksi Baniyau Suaudara Nelson Ondi Keluar dari Ruangan Pelantikan dan membuat kegaduhan, maka kami menganggap nelson ondi dengan sendiri mengundurkan diri dari jabatan yang diberikan.

Dari hal itu, Nelson Ondi merasa tidak puas dengan pelantikan tersebut maka saudara nelson ondi membawa masalah ini ke Peradilan Tata Usaha Negara dan telah mendapatkan putusan berdasarkan Putusan Nomor : 34/G/2019/PTUN JPR. tanggal 25 Febuari 2020. dengan amar putusan dimana dalam pokok perkara Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” jelasnya.

Tidak hanya itu, ada Akta Perubahan telah digunakan sebagai :
1. Acuan hukum oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan Nomor Izin Akutan Publik : AP. 1791 dalam mengaudit Laporan Kuangan PD Baniyau.
2. Acuan Hukum dalam Akta Jual Beli Aset Tanah PD Baniyau kepada PT. Perwira Bangun Tama Nomor 39 atas Sertifikat Hak Pakai 00003 seluas 40. 000 M2 tercatat atas PD Baniyau dimana diatas tanah tersebut berdiri 167 Bangunan Rumah dikenal dengan Lokasi Perumahan Cycloop Hills.
3. Berdasarkan Acuan Hukum dalam Akta Jual -Beli Aset Tanah PD Baniyau kepada PT. Perwira Bangun Tama Nomor 40 dengan total 97 Setifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Sebanyak atas PD Baniyau dimana diatas tanah tersebut berdiri 97 Bangunan Rumah dikenal dengan Lokasi Rainbow Hills.

Berdasarkan data dan fakta yang dimiliki, dirinya sangat dirugikan secara pribadi atas dugaan pemalsuan akta notaris ini, serta perlu mengantisipasi jangan sampai kedepan dapat menimbulkan banyak persoalan-persoalan di PD Baniyau, “tegasnya.
“Dengan data yang akurat, ada 6 orang yang terlibat diantaranya, Mantan Badan Pengawas dan Mantan Direksi PD Baniyau yang mana dikuatkan juga dengan Surat Keterangan Notoraris Nomor:172/NOT/HTM/VII/2023,” pungkasnya. (Imel)

banner 325x300