Kabupaten Jayapura, jelajahpapua.com – Kepolisian Resor Jayapura berhasil mengungkap pelaku pembakaran Kantor Kementerian Agama dan Kantor Bupati Jayapura serta pembakaran alat berat di jalan Kemiri Kabupaten Jayapura.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, <span;>saat melakukan Press Release Sat Reskrim Polres Jayapura, Senin (11/12/2023) menjelaskan pengungkapan pelaku pembakaran kedua kantor milik Pemda Jayapura dan pembakaran alat berat.
“Pelaku pembakaran seorang mahasiswa di Perguruan Tinggi di Kota Jayapura sejak tahun 2018 hingga sekarang.
Pelaku AR (22) juga salah satu pengurus KNPB militan di yang tinggal berpindah-pindah, terkadang di Asrama Yahukimo, Perumnas III Waena, Belakang Kantor Bupati Jayapura, Pos 7 Sentani.
Saat di periksa, pelaku mengatakan sakit hati dengan kebijakan Pemerintah.
Kata Kapolres masih dalami kasus pembakaran gedung kantor bupati jayapura. Apa yang menjadi latar belakang pelaku hingga nekat melakukan aksi pembakaran.
“Untuk pelaku yang diamankan baru 1 orang namun kasus ini masih akan dikembangkan guna mengungkap pelaku lainnya ,” jelasnya.
Pelaku AR juga terlibat aksi tolak otsus jilid II ditahun 2020, tahun 2023 terlibat aksi selembaran terkait pembebasan Viktor Yeimo.
Selain menangkap pelaku, beberapa barang bukti berhasil disita seperti, ban bekas, kursi yang digunakan untuk memanjat, ada beberapa jok yang sudah terbakar, dan memori CCTV,” ungkapnya.
Tertangkapnya pelaku didapat dari bukti CCTV yang berada di Gedung A.
Kapolres menegaskan, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 411 dan 87 ayat 1 Jo 64 ayat 1 KHUP pidana dengan ancaman penjara 12 tahun ,” pungkasnya. (Redaksi)