Kabupaten Jayapura, jelajahpapua.com –Badan Pegawasa (Bawas) Perusahaan Daerah Baniyau kembali melakukan sidak ke 2, pada Perumahan Bersubsidi yang di kelola oleh Perusda Baniyau dengan anggaran dana yang di berikan Pemerintah Kabupaten Jayapura untul lahannya.
Ketua Bawas Perusda Baniayu, Nelson Ondi Usai melakukan sidak mengatakan ditemukan ada kajian dari Badan Pemeriksa Keuangan Papua (BPKP) di tahun 2019 tentang perumahan bersubsidi, hal itu di sampaikan, Sabtu (05/08/2023) sore.
Sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 9 tahun 2018 tentang memberikan subsidi pada Perusda Baniyau.
“Jadi Pemda ada kerjasama dengan Perusda Baniyau dan Baniayau dengan pihak ketiga sebagai mitra yaitu PT.Perwira Bangun Utama.
“Mereka ada membangun dua perumahan, yaitu Perumahan Raibouw dan Perumahan Cycloop Hills,” terangnya.
Untuk perumahan Rainbouw ada 167 unit rumah, dan perumahan Cycloop Hills ada 167 unit rumah, tetapi 8 unit digunakan sebagai rumah percontohan.
“Sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 9 tahun 2018, Pemda memberikan harga subsidi dari APBD sebesar 5 miliar rupiah untuk lahannya.
“Untuk lahan harga Komersil Rp 300.000/meter, tetapi untuk pegawai Rp 132.000/meternya, jelasnya.
“Seperti 11 rumah yang di berikan kepada 10 para Atlet dan 1 rumah kepada Pelatih, dimana setiap rumah di jual dengan harga sekitar Rp 245.890.730, tetapi di jual diatas harga subsidi yaitu Rp 205.000.000.
Terkait kajian BPKP itu, kata NYO, bahwa pihak Direksi Perusda Baniyau belum memakai sebagai acuan dan memakai harga lain, entah mereka punya dasar hukum yang lain. Hal itu berbeda dengan kajian BPKP.
Tidak hanya itu, kami juga ada cek beberapa atlet dan ada salah seorang yang kontak saya melalui telepon seluler lalu mereka sampaikan kepada saya, bahwa mereka tidak tahu menahu juga soal harga rumah. Mereka hanya disuruh datang untuk tandatangan, tapi tidak pernah diberitahu terkait berapa harga rumah,” bebernya.
“Kami juga sudah menyurat ke BPKP, dan sekarang ini lagi dilihat tentang perumahan-perumahan ini. Kenapa sampai saat ini mereka (direksi) masih tetap pakai satuan harga yang mereka buat sendiri,” paparnya.
Dari sidak dan temuan-temuan, juga ada hal menarik dari dokumen yang kami temukan itu pembayaran biaya marketing sekitar 1 juta. Namun dimasukkan ke dalam rekening BCA milik salah seorang staf Perusda Baniyau.
Hal-hal itu juga kami masih telusuri, karena semua itu tidak ada dalam perjanjian kerjasama hingga ada pembayaran biaya marketing yang masuk ke rekening pribadi, jadi ada jaminan peningkatan mutu yang mereka ambil lebih dari harga rumah tersebut,” sambung Ketua BPD HIPMI Kabupaten Jayapura ini.
NYO juga menambahkan, dari BPKP juga mempunyai hasil kajian tersendiri, yakni bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Kalau di lihat sekarang di lokasi perumahan ini, kita bisa lihat jenis dari beberapa rumah yang ada disini kan rumah subsidi. Apalagi ada SK yang memuat awal tentang pembangunan perumahan itu merupakan rumah subsidi,” tutupnya. (Imel)