Portal Berita Terkini Seputar Papua dan Nasional. Berita terbaru seputar Berita Nasional, Pemerintah Daerah, Dewan, Olahraga, Politik, Hukum dll
RedaksiIndeks
banner 728x250
1 / 3
2 / 3
3 / 3

Pengaruh Miras Dua Pemuda di Timika, Perkosa dan Membunuh Anak Dibawah Umur

banner 120x600
banner 468x60

Jayapura, Jelajahpapua -Dua pemuda berinisial RPL dan MI diamankan polisi akibat tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan terhadap anak dibawah umur, setelah mengkonsumsi minuman keras.

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, didampingi Kabag Ops Kompol Ruben Palayukan, dan Kasat Reskrim Iptu Sugarda dalam jumpa persnya mengatakan kasus pembunuhan korban perempuan di bawah umur berinisial NM (16) di lingkungan SDN 3 Timika Jl. Ahmad Yani, pada Senin (9/1/2023) pagi.

banner 325x300

” Kasus pemerkosaan dan pembunuhan itu terjadi Senin (9/1) lalu, dimana pelaku RPL dan MI melakukan aksinya akibat pengaruh miras,” ujar I Gede Putra.

Kapolres menjelaskan kejadian bermula saat Kedua pelaku RPL dan MI sedang mengkonsumsi Minuman Beralkohol bersama 3 temannya, setelah ketiga temannya sudah terpengaruh alkohol, Kedua pelaku tersebut langsung meninggalkan ketiga temannya dan berjalan menuju ke arah Jl. Ahmad Yani.

“Saat itu Kedua Pelaku tersebut melihat Korban berinisial NM sedang dikejar seseorang, kemudian kedua pelaku tersebut langsung menghalau pria yang mengejar korban tersebut. Setelah pria tersebut pergi, Kedua Pelaku ini langsung mengajak korban untuk mengkonsumsi Alkohol,” ujar Kapolres.

Lanjut, setelah beberapa jam kemudian, karena sudah dipengaruhi minuman keras, RPL mengajak NM ke toilet belakang Sekolah untuk melakukan hubungan badan. Akan tetapi Korban menolak dan mencoba untuk lari keluar, namun di halang oleh MI dan terjadilah penganiayaan mengakibatkan korban tidak sadarkan diri.

Kapolres menambahkan, dalam keadaan tak sadarkan diri, kedua pelaku ini lansgung mengangkat korban ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) lalu RPL melakukan hubungan badan terhadap korban dalam keadaan tidak sadarkan diri. Setelah RPL melakukan aksi bejatnya, MI juga ingin melakukan hal yang sama, akan tetapi saat berusaha melakukannya korban mulai sadar dan hingga berteriak.

“Hal itulah yang mengakibatkan terjadi lagi penganiayaan yang dilakukan MI dengan memukul kepala korban dengan bongkahan beton sehingga mengakibtakan Korban berlumuran darah sampai meninggal dunia,” Jelas Kapolres saat Press Release.

Kejadian tersebut langsung ditangani Pihak Kepolisian Mimika dan berhasil menangkap pelaku pada, Rabu (18/1) dilokasi berbeda serta mengamankan barang bukti berupa bongkahan beton yang digunakan pelaku untuk memukul kepala korban, sepasang sendal, pakaian dari pelaku dan pakaian dalam korban.

” Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat 5, Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak serta Pasal 75 D Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara atau, Pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara 15 tahun, atau pasal 338 KUHP pidana dengan ancaman penjara 15 Tahun,” jelas Kapolres. (P. Siagian)

banner 325x300