Portal Berita Terkini Seputar Papua dan Nasional. Berita terbaru seputar Berita Nasional, Pemerintah Daerah, Dewan, Olahraga, Politik, Hukum dll
RedaksiIndeks
banner 728x250
1 / 3
2 / 3
3/ 3

Pemberhentian Pensiun Tak Sesuai Prosedur, Alfius Toam: Tolong Jaga Marwah Pemkab Jayapura

banner 120x600
banner 468x60

Kabupaten Jayapura, jelajahpapua.com – Sesuai dengan SK struktur untuk tahun 2024, Kepala PUPR, Alfius Toam seharusnya masih menjabat kepala dinas PUPR sampai dengan TMT 1 Mei 2024. Namun dirinya juga bingung mengapa diberhentikan dari Kepala PU tanpa prosedur dan aturan yang jelas.

“ Jadi saya diberhentikan sejak 1 Februari 2024 saya juga tidak tahu padahal seluruh dokumen DPA, SK struktur untuk tahun 2024 sudah saya tanda tangan semua di bulan Februari,” hal itu disampaikan Alfius Toam saat di wawancara di ruang kerjanya usai mengikuti serah terima jabatan, Senin 04/04/2024.

banner 325x300

Ia mengaku terima SK pemberhentian sebagai Kepala Dinas PUPR diterima pada tanggal 27 Februari 2024. Lalu SK dibuat tanggal 26, sementara TMTnya 1 Februari 2024 diserahkan tanggal 27 Februari, dan pemyerahannya diserahkan oleh Kepala BKPSDM di ruang kerjanya.

Berdasarkan SK pengangkatannya yang dilakukan bupati definitif, ia menjabat sampai dengan TMT 1 Mei dan setelah 1 Mei baru lantik Plt Kepala PUPR yang baru.

“Saya rasa Sk jelas ya, di Lantik oleh pejabat definitif, sesuai prosedur dan tidak boleh diberhentikan sebelum 1Mei, karena SK saya bukan dari PJ Bupati,”ujarnya.

Meski masa pensiunnya dipercepat 2 bulan, Toam tidak terlalu memikirkan proses yang sudah terjadi dan ia tetap mengikutinya.

“Kejadian seperti ini, saya berharap tidak boleh terjadi dan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura,”jelasnya.

Disini Pemerintah harus bekerja sesuai dengan aturan, termasuk yang pensiun juga harus diberhentikan sesuai aturan, terlebih SK yang dimiliki dari bupati defenitif, bukan PJ Bupati.
“Pemerintahan harus mampu menjaga marwahnya terlebih untuk hal-hal prinsip,”ucapnya.

Tidak hanya itu, kata Alfius Toam, mekanisme pemberian SK pemberhentian yang dilakukan di ruang kerja Kepala BKPSDM. Seharusnya menurut Toam sebelum dirinya diserahterimakan, Plt yang lebih dulu menerima SK dari pimpinan daerah. “Ini pejabat eselon II harus diserahkan baik oleh pimpinan daerah, sekda maupun asisten. Setelah diserahkan baru kami proses serah terima jabatan.

Meski di percepat masa pensiunnya, Ia merasa puas karena sudah bekerja semaksimal mungkin di dinas PUPR dan sudah memberikan hal hal baik bagi pembangunan di kabupaten Jayapura.
Ia berharap yang menggantikannya mampu bahkan lebih baik dari kerja kerja yang sudah dilakukan,”pungkasnya. (Imel)

banner 325x300