Oknum Pejabat Pelaku Penganiayaan di Gunung Merah Sentani Ditetapkan Tersangka
Kabupaten Jayapura, jelajahpapua.com-Pernyataan ini disampaikan langsung Kapolres Jayapura saat diwawancarai awak media di Sentani Kab. Jayapura. Senin, 10/07 malam.
Kasus penganiayaan yang terjadi di ruangan Sekertaris Daerah Kab. Jayapura memasuki babak baru, OM (47) merupakan oknum pejabat di Kabupaten Jayapura yang sebelumnya dilaporkan bawahannya sendiri berinisial SM (52) resmi ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH., dalam wawancaranya mengatakan penahanan oknum pejabat tersebut akibat dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa 27/06 sore dan dilaporkan pada hari Jumat 30/06 malam.
“Kemarin sudah diperiksa untuk penetapan tersangka dan pada hari ini oknum pejabat berinisial OM (47) sudah dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan di Rutan Mapolres Jayapura, guna proses hukum lebih lanjut,”.
Kasus penganiayaan ini bermula saat korban SM (52) masuk ke ruangan Sekda Kab. Jayapura tiba-tiba dilempar kursi oleh pelaku. Setelah dilakukan gelar perkara tindak pidana penganiayaan terus ditingkatkan kepada proses penyidikan, dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap tersangka sehingga oknum pejabat yang dimaksud itu resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penahanan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan bukti (visum) dan hasil pemeriksaan saksi korban, serta saksi – saksi yang berada di lokasi kejadian. Kemudian akan dilakukan pemeriksaan dan juga mengumpulkan bukti – bukti lainnya. Jika sudah dianggap lengkap, maka akan dilanjutkan ke Kejaksaan,”
Ia menambahkan saat ini pihaknya masih normatif terkait dengan pengaduan atau laporan dari korban, jika nantinya memang ada penyelesaian secara kekeluargaan, maka ruang itu tetap ada.
“Namun kami meminta kepastian dan juga waktu, karena kita dikejar dengan waktu penahanan dan waktu yang harus kita laporkan dimulainya penyidikan kepada pihak Kejaksaan. Tentunya, pihak – pihak yang terlibat dalam hal ini mungkin bisa memperhatikan waktu tersebut, sehingga tidak ada waktu yang terlalu berlarut-larut,” Tutup Kapolres Jayapura.
Atas perbuatan penganiayaan tersebut tersangka OM (47) diancam Pasal 351 KUHP Ayat 1, dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara,” tutupnya.