Sentani, jelajahpapua.com – Polemik data 817 honorer di Pemerintah Kabupaten Jayapura yang ditunda pengumumannya, wajib di umumkan dengan transparan, agar tidak ada dugaan data siluman yang kita sendiri tidak mengetahui data yang pasti seperti apa, hal tersebut di sampaikan Ketua Pemuda Pancamarga Kabupaten Jayapura (PPM) Nelson Yosua Ondi saat di wawancara, Senin 8 Mei 2023 malam di sentani.
“Ondi menjelaskan sosialisasi tentang regulasi itu penting, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ( P3K) seharusnya di sosialisasikan sejak awal kepada pegawai honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Jayapura.
Untuk pegawai honorer yang sudah mengabdi lebih dari 5 tahun dan saat pengangkatan usianya 35 tahun keatas menjadi P3K itu bukan hal yang buruk, bukan hal keliru dan menjadi ketakutan, seperti masa kontrak kerja yang terbatas, tidak mendapat tunjangan hari tua (dana pensiun), tunjangan jabatan, dan lainnya,terangnya.
“Disitu kita sebenarnya bisa menunjukkan profesional dalam bekerja, baik dalam reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja. Sedangka untuk mendapat tunjangan hari tua tidak harus menjadi PNS, tetapi kita bisa menyiapkan cara lain dengan ikut BPJS Ketenagakerjaan untuk hari tua kita, jelasnya.
Dengan regulasi yang ada, Pemerintah Kabupaten Jayapura bersama DPRD Kabupaten Jayapura bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang memberikan jaminan pasti kepada P3K yang sudah mengabdi diatas 5-15 tahun yang bekerja, dalam pembentukan Perda kepada P3K. Apabila saat ini Pemerintah Kabupaten Jayapura berkoordinasi kepada pemerintah pusat tentang P3K, itu hal yang baik untuk dilakukan dan itu sah sah saja.
“Kepada 817 pegawai honorer di Pemkab Jayapura yang usianya di atas 35 tahun bisa menerima sebagai P3K. Bila ada pegawai honorer yang merasa di rugikan seperti adanya dugaan transaksi pemberian uang di awal kesepakatan, perjanjian perjanjian apabila namanya keluar, dan transaksi seksual yang diiming imingi namanya masuk di CPNS dan P3K silahkan lapor kepada pihak berwajib dengan membawa bukti bukti yang ada. Apabila hal itu sudah dilakukan dan masih dirasa berat bagi pegawai honorer yang usianya di atas 35 tahun menjadi P3K, serta adanya dugaan data siluman, silahkan lakukan uji materi sesuai regulasi yang berlaku, tegasnya.
Ondi berharap, apabila Pemerintah menggunakan kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) OAP 80 persen dan non OAP 20 persen atau OAP 60 persen dan non OAP 40 persen, itu merupakan hal yang baik bagi Orang Asli Papua untuk membangun daerahnya. (Imel)