Kabupaten Jayapura, jelajahpapua.com – Perusahaan Nusantara Group melakukan aktifitas pembukaan lahan penambangan emas secara Ilegal di Kampung Sawe Suma, Distrik Unurum Guay.
Kegiatan pembukaan lahan yang di perkirakan sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu tanpa sepengetahuan kepala suku dan masyarakat setempat sebagai pemilik Hak ulayat di kampung Sawe Suma.
Kepala Suku Pemilik Hak Ulayat, Johan Jasa melalui kuasanya, Yosi Marthen Basaur mengatakan PT.Nusantara Group harus bertanggung jawab terhadap pembukaan lahan tambang emas yang sudah dibuka dengan luas 200×30m².
“Jadi sebelum pembukaan lahan, ada kesepakatan antara PT. Nusantara Group dengan pemilik hak ulayat. Tetapi sampai lahan dibuka, perjanjian yang sudah di sepakati dengan pemilih hak ulayat diatas materai tidak diberikan,”ujarnya.
Kronologisnya, PT.Nusantara Group melalui orang kepercayaan (Penanggung Jawab) di Papua yang tergabung dalam Organisasi Barisan Merah Putih yang juga Oknum MRP (MO) untuk bertanggung jawab atas pembukaan lahan emas yang sudah dilakukan dengan janji kepada pemilik hak ulayat yang tidak di tepati. Sudah melakukan komunikasih, tetapi tidak mendapat jawaban pasti dan selalu mengulur waktu.
Kata Marthen dalam jumpa Pers, Jumat 10/05/2024 malam, pemilik hak ulayat dan masyarakat saat ini menghentikan aktifitas pembukaan lahan tambang emas. Karena yang menjadi hak pemilik ulayat sama sekali belum diberikan perusahaan sesuai dengan kesepakatan.
“Harus dibayarkan dulu hak pemilik ulayat, baru pembukaan lahan itu boleh dilanjutkan,” jelasnya.
Awalnya pemilik hak ulayat minta 25 juta, tetapi karena tak kunjung di bayar, mereka minta menjadi 300 juta.
Marthen mengungkapkan sudah melakukan komunikasih kepada orang kepercayaan Perusahaan Nusantara Group yang ada di Papua untuk melengkapi prosedur. Prosedur belum di lengkapi, tetapi lahan sudah di buka tanpa izin pemilik hak ulayat.
“Pemilik hak ulayat minta PT. Nusantara Group mempertanggungjawabkan pembukaan lahan yang dilakukan tanpa izin, dengan mengembalikan hutan yang sudah di tebang,”ungkapnya.
Ditempat yang sama, Ketua LSM Barisan Rakyat Peduli Nusantara ( BARAPEN) Papua, Edison Suebu menyampaikan dari penjelasan yang di sampaikan kuasa pemilik hak ulayat Hadirnya Perusahaan Nusantara Group ini sebenarnya baik, bagaimana dengan melibatkan masyarakat sebagai pekerja dengan mengelola sumber daya alam yang ada.
“Tujuan perusahan baik untuk mensejahterakan orang Papua melalui sumber daya alamnya. Namun oknum yang dipercaya yang tidak baik, karena kita tahun perusahaan Nusantara Group ini bukan perusahan kecil tetapi dia perusahan besar yang paham aturan,”ucapnya.
Merujuk pada aturan perusahan harus memiliki amdal karena sudah membuka lahan, harus memiliki Pinjam Pakai dari LHK,” jika tidak memiliki persyaratan diatas maka perusahaan tersebut bisa dikatakan ilegal,” jelasnya.
Dengan kejadian ini, pihaknya akan mengawal kasus karena berhubungan dengan kerusakan hutan.
“Yang jelas ini perusahan ilegal, kami LSM akan ambil langkah karena adanya lingkungan yang rusak, “tegasnya.
Terlebih yang dilakukan ini sudah merusak hutan adat, dengan jalur yang tidak benar dimana masyarakat dirugikan. Yang lebih memprihatinkan disini orang Papua tipu orang Papua, serta ada keterlibatan oknum MRP.
Edison meminta PT. Nusantara Group harus segera menyelesaikan persoalan dengan memberikan hak pemilik ulayat.
“Bila perusahaan sudah membayar, harus jelas kepada siapa dibayarkan,” pungkasnya. (**)