Portal Berita Terkini Seputar Papua dan Nasional. Berita terbaru seputar Berita Nasional, Pemerintah Daerah, Dewan, Olahraga, Politik, Hukum dll
RedaksiIndeks
banner 728x90 banner 728x90
Berita  

Masa Bakti Direksi Perusda Baniyau 2019-2023 Berakhir, Ketua Bawas Lakukan Likuidasi

Ketua Badan Pengawas (Bawas) Perusda Baniyau Kabupaten Jayapura, Nelson Yohosua Ondi.

banner 120x600
banner 468x60

Kabupaten Jayapura, jelajahpapua.com – Masa bakti direksi Perusahaan Daerah (Perusda) Baniyau Kabupaten Jayapura 2019-2023 berakhir pada Minggu, 17 September 2023, hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas (Bawas) Perusda Baniyau Kabupaten Jayapura, Nelson Yohosua Ondi, di Sentani, Jumat (15/09/2023).

Nelson Ondi menjelaskan Direksi yang berakhir masa jabatannya yaitu, Direktur Utama Izak Randy Hikoyabi, Direktur Bisnis Anike Fonataba dan Direktur Keuangan Martinus Irianto.
“Berakhirnya masa bakti 2019-2023 jajaran direksi Perusda Baniyau dan sesuai dengan SK (Surat Keputusan) pada Minggu, 17 September 2023.

banner 325x300

Mengacu pada Perda nomor 4 tahun 2014, pasal 18 poin 4, apabila jajaran anggota direksi itu mengalami kekosongan atau belum ada penggantinya, maka kepengurusan dari jajaran direksi Perusda itu dilaksanakan oleh badan pengawas atau Bawas,”jelasnya.

Lalu pada pasal 29 di poin 2 dan 3 itu kepala daerah (Bupati) bisa melakukan atau mengangkat pelaksana tugas, apabila jajaran direksi itu mengalami kekosongan akibat belum adanya pengganti. Jadi, kami tetap mengacu pada 2 aturan tersebut.
“Jadi kami dari Bawas menunggu dari pemerintah daerah dalam hal ini Pj Bupati Jayapura, intinya kami siap untuk melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas direksi selama tiga bulan kedepan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tidak hanya itu Bawas Perusda telah mempersiapkan target kerja kedepan. Contoh, kami sudah koordinasi dengan beberapa pihak seperti BPKP Papua dan penegak hukum, apabila ada temuan dengan bukti-bukti, yang masih dalam pemeriksaan.

Ondi juga akan menyurat kepada Pj Bupati untuk melakukan pemeriksaan internal dan Inspektorat mungkin sudah melakukan pemeriksaan.
“Jadi pihaknya akan meminta kepada penasehat investasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait penggunaan anggaran yang sudah ada maupun dilakukan di Perusda Baniyau Kabupaten Jayapura.
“Karena ada saran juga dari pihak DPR kepada pemerintah daerah, itu kami sudah dapati agar perusahaan daerah ini bisa dilakukan audit serta dibubarkan. Jadi, semua proses itu kewenangannya ada di kepala daerah dan yang dapat melakukan pembubaran itu ranahnya ada di pengadilan maupun kepala daerah,” paparnya.
“Kalau dari Bawas dengan data-data yang ada itu, akan berkoordinasi dan bisa dilakukan likuidasi terhadap perusahaan daerah, serta sanksinya pasti, apabila perusahaan daerah itu dinyatakan failed atau dibubarkan dan kepada jajaran direksi yang diduga terlibat juga nanti langsung berhadapan dengan sanksi-sanksi yang ada,” pungkasnya. (Imel)

banner 325x300