Kabupaten Jayapura, jelajahpapua.com – Setelah dinanti nantikan, kabar baik dari Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana, MK menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (Pemilu) proporsional terbuka.
Putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. Tentu saja, ini menjadi angin segar bagi bacaleg-bacaleg yang ingin maju sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota, provinsi maupun RI.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo, S.IP., M.H., mengapresiasi keputusan MK. Menurutnya, keputusan itu tidak merugikan dan akan menutup semua spekulasi terkait pemilu.
“Sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura, memberikan apresiasi yang tinggi kepada bangsa dan negara ini melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Karena keputusan itu, negara sedang memikirkan bagaimana semua pemerataan pembangunan diseluruh Indonesia dengan tidak merugikan siapapun, apalagi dari partai politik sudah menyuarakan itu dari awal,” kata Klemens Hamo ketika dihubungi wartawan media online ini via telepon seluler, Kamis, 15 Juni 2023 malam.
Klemens mengatakan, sejak munculnya wacana sistem pemilu proporsional tertutup, dirinya dan partainya mulai dari tingkat atas maupun bawah kompak menolak.
Dirinya menyebut, Partai NasDem memang tidak setuju dengan wacana pemilu proporsional tertutup, karena belum ada regulasi yang mengatur bahwa sistem tersebut mampu mengantisipasi kecurangan. Walaupun saat ini ada Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik. Namun, menurutnya, aturan itu belum mengakomodir mekanisme internal pada partai.
“Partai politik seperti kami partai NasDem dari awal berjuang itu, dengan beberapa partai politik, yang juga sudah menyuarakan untuk sistem pemilu harus proporsional terbuka,” tuturnya.
Klemens meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan MK sekaligus melaksanakannya.
“Sebagai ketua lembaga legislatif di Kabupaten Jayapura mengajak kepada semua masyarakat untuk menghormati bersama keputusan MK yang memutuskan proporsional terbuka ini, silahkan berkompetisi dengan baik dan mendorong pemilu yang tertib, aman dan adil,” ajaknya sembari menambahkan bahwa putusan ini yang telah diperjuangkan oleh partai NasDem dengan sejumlah partai politik lainnya dari awal agar sistem pemilu tetap proporsional terbuka.
“Putusan MK ini, juga sekaligus kita mempunyai tugas bersama untuk memberikan edukasi politik yang baik kepada seluruh masyarakat terutama kader-kader partai dan para caleg guna meningkatkan kapasitas dan kualitas kita jika terpilih sebagai wakil rakyat,” pungkasnya. (Imel)