Kabupaten Jayapura, jelajahpapua.com – Pada Penutupan Rapat Paripurna IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura tentang Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD yang di laksanakan di Hotel Horizon Sentani, Kamis (30/11/2023).
Sebelum penutupan Rapat Paripurna IV DPRD, Ketua Fraksi Bhineka Tunggal Ika (BTI) Sihar L. Tobing mempertanyakan kepada Penjabat (Pj) Bupati Triwarno, progres surat usulan pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura, mengingat hal ini sangat penting dan harus cepat di tindaklanjuti.
Mendapat jawaban yang tidak masuk akal, dan merasa Lembaga DPRD tidak dihormati, 4 Fraksi langsung Walk Out dari ruang sidang.
Adapun 4 Fraksi yang Walk Out, Faraksi Bhineka Tunggal Ika (BTI), Fraksi PDI, Fraksi GERINRA, Fraksi NasDem.
Ketua Fraksi BTI, Sihar L. Tobing mengatakan berdarkan aturan yang ada, setelah PJ Tirwarno terima surat usulan pergantian ketua DPRD Kabupaten Jayapura ada waktu 7 hari diberikan kepada Guburnur.
“Berdasarkan informasi yang mereka terima surat sudah diberikan pertanggal 23 November.
Seharusnya tanggal 30 November kita sudah mendapat jawaban dari Gubernur, Tetapi kenyataannya tidak mendapat jawaban yang pasti,”tegasnya.
Dari Fraksi NasDem, Rasino menyatakan ini bukan masalah suka atau tidak suka, tetapi tentang aturan yang harus dilaksakan.
“Kami sudah melakukan aturan, dalam melakukan rapat paripurna. Bedasarakan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD menyatakan setelah surat usulan pergantian ketua DPRD Kabupaten diserahkan kepada pihak Eksekutif lalu di lanjutkan kepada Gunernur.
“Sampai 30 Nobember belum diserahkan, pertanyaannya ada apa’ dan mengapa surat itu belum di proses.
“Tidak masuk akal bila alasan PJ Triwarno ada perjalanan dinas keluar Papua, itu sangat lucu,”ucapnya.
Seorang PJ Triwarno pasti punya staf yang bisa mengurus surat itu sampai kepada Gubernur.
Diruang sidang mengapa hal itu kami pertanyakan, mau mendapat jawaban mengapa surat itu belum di tindaklanjuti, kemyataannya kami mau ketemu PJ Bupati itu sangat susah,”jelasnya.
Hal senada juga di sampikan Fraksi Gerindra, Basuki menyampaikan ketua DPRD Defenitif itu sangat penting dilakukan, agar tidak terlalu lama terjadi kekosongan ketua di DPRD, mengingat masih ada persidangan yang kita lakukan.
Ditempat yang sama dari Fraksi PDI, Konstan Daimoye, menjelaskan DPRD dan PJ Bupati itu sejajar. Apa yang menjadi pandangan akhir fraksi pemkab jayapura, dalam hal ini PJ Bupati harus bertanggung jawab dan memberikan penjelasan sesuai regulasi.
Terkait pergantian Ketua DPRD, seharusnya kami sudah bisa menerima hasilnya dari PJ Bupati, tetapi saat DPRD mempertanyakan hal itu, kami menilai alasan yang disampaikan tidak masuk akal.
Konstan minta kepada PJ Triwarno harus menghargai Lembaga DPRD. Sehingga ada 4 Fraksi Walk Out dari ruang sidang.
Saat di konfirmasi kepada PJ Bupati Triwarno Purnom mengatakan pasti meneruskan surat sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Seharusnya Ia menerima surat secara resmi yang teragenda, bukan surat yang di kasih di jalan-jalan.
“Bila mau tau kapan PJ Triwatno terima surat secara resmi, silahkan tanya dibagian umum, biar semua jelas,”ucapnya
Yang menyerahkan Surat Usulan Pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura terlalu banyak.
” Ada yang menyerahkan di rumah, ada yang menyerahkan di kantor. Jadi yang mau ditindaklanjuti dan resmi yang mana,”jelasnya.
PJ Triwarno menegaskan surat itu pasti ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan karena itu tugas saya,”pungkasnya. (Redaksi)