Portal Berita Terkini Seputar Papua dan Nasional. Berita terbaru seputar Berita Nasional, Pemerintah Daerah, Dewan, Olahraga, Politik, Hukum dll
RedaksiIndeks
banner 728x250
1 / 3
2 / 3
3/ 3

Berita  

Belasan tahun mengabdi di PT. Sinar Mas, di PHK tanpa di beri pesangon

Empat pekerja di persuhan kelapa sawit Lereh,masing-masing Yomo murutop, Pius refwalu, Imanuel Tulak,yang di Putus Hubungan Kerja (PHK) oleh PT.Sinar Mas, Rabu,15 Maret di Sentani.

banner 120x600
banner 468x60

Sentani, jelajahpapua.com – Empat pekerja di Perusahan Kelapa sawit PT Sinar Mas di Lereh, masing-masing Yomo Murutop, Pius Refwalu, Imanuel Tulak, dan Ibu Hendrika Refwalu, yang kini sudah di Putus Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh PT. Sinar Mas sejak februari 2023 lalu, kini keempat buruh tersebut, sudah  berada di Jayapura, hampir sebulan penuh, memperjuangkan nasibnya ke Dinaskertrans Kabupaten Jayapura, karena mereka di PHK, tanpa uang pesangon dengan aturan ketenagakerjaan, dari pihak manejemen PT.Sinar Mas Lereh, hal tersebut disampaikan oleh keempat pekerja tersebut saat ditemui di halaman Kantor Dinas tenaga Kerja Kabupaten Jayapura, Sentani Kamis,16 Maret, kemarin.

Untuk diketahui, Bapak Yomo Murutop masa kerja 18 Tahun sejak tahun 2005, dengan status BHL (buruh Harian lepas), Tidak terdaftar di BPJS Ketenaga kerjaan, Bapak Pius Refwalu masa kerja 9 tahun, dengan Status PKWT (perjanjian kerja  waktu tertentu) dan  Terdaftar di BPJS Ketenaga Kerjaan Jayapura, serta Bapak Emanuel Tulak masa kerja 7 tahun, Status juga PKWT  Terdaftar di BPJS Ketenaga kerjaan, ibu Hendrika Refwalu masa kerja 9 tahun, Status BHL dan Tidak terdaftar di BPJS Ketenaga Kerjaan, dan mereka ini sudah di putus hubungan kerja sejak Februari 2023, dengan alasan usia,ironisnya lagi mereka seperti pepatah habis manis sepah dibuang, mereka di putus hubungan kerja tanpa diberikan pesangon atau uang pension sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku di negara ini.

banner 325x300

Menurut mereka, dari pihak manejemen PT.Sinar Mas, siap membayar pesangon, hanya saja pesangon yang dibayarkan tak sesuai dengan UU Cipta Kerja serta peraturan pemerintah PP.35,mereka hanya mau dibayar dihitung Rp.1 Juta/tahun, itu berarti untuk buruh seperti Yomo Murutop kemungkan hanya menerima Rp.18 juta, sementara yang lain ada yang Rp.9 juta dan  ada yang Rp.8 juta,untuk itulah keempat buruh ini, berusaha memperjuangkan nasibnya di Dinas tenaga Kerja kabupaten jayapura.

“Kami ingin memperjuangan nasib kita ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jayapura,sehingga Dinas bisa membantu untuk memanggil pihak perusahan, sehingga bisa membayar hak-hak kami sebagai pekerja di perusahan tersebut,sesuai dengan aturan tenaga kerja,”ungkap Yomo Murutop,buruh asal Kabupaten Boven Digul ini.

Bahkan yang anehnya menurut Yomo Murutop, dirinya selama 18 tahun dipekerjakan di Perusahan tersebut dan direkrut secara resmi sejak 2005,namun hanya dijadikan pekerja harian lepas sehingga tidak pernah diangkat menjadi kariawan, ini merupakan strategi dari pihak perusahan, sehingga ketika mereka di putus hubungan kerja, maka dirinya dan beberapa rekannya tidak bisa menuntut hak-haknya ke Manejemen perusahan PT. Sinar Mas Lereh,termasuk ke BPJS Ketenagakerjaan, karena nama mereka tidak didaftarkan.

“Saya heran, biasanya perusahan kalau rekrut pekerja, harusnya setelah dipekerjakan beberapa bulan atau tahun, sudah diberikan eword, harus diangkat menjadi kariawan, namun kami ini tidak diangkat, kami hanya dijadikan pekerja harian lepas,”ungkap pekerja asal Boven Digoel ini.

Lanjut Yomo, Bahkan yang lebih meyedihkan lagi, dirinya yang sudah bekerja 18 tahun ini, tidak didaftarkan juga ke program Jaminan  sosial tenaga kerja atau BPJS ketenagakerjaan, sehingga ketika mereka hendak mau mengklaim jaminan tenaga kerja, ternyata namanya tidak tertera disana.

“Ini memang sengaja dipermainkan oleh pihak manejemen kalau tidak salah pak Petrus, dia maingkan kami sehingga tidak mendaftarkan kami ke BPJS tenaga kerja, ini sudah keterlaluan,”ungkapnya.

Sementara rekannya Pius Refwalu dan Imanual Tulak juga menyampaikan ketika mereka di PHK, dari pihak perusahan menghubungi mereka, tanpa ada surat PHK,dan mengatakan akan membayar uang terima kasih,dihitung Rp.1 Juta/tahun, sehingga sebagai keriawan mereka merasa bahwa pembayaran tersebut, tidak sesuai dengan apa yang mereka sudah berikan untuk pihak perusahan,atau hak-hak sebagai keriawan dalam sistem pembayaran tenaga kerja yang di PHK,padahal sesuai dengan aturan tenaga kerja ada beberapa komponen yang harus dibayar,oleh BPJS tenaga kerja, misalnya BPJS jaminan hari tua, pensionan, kematian, kecelakaan, ternyata tidak dipenuhi oleh pihak manejemen PT.Sinar Mas.

“Bayangkan jika pembayaran 1 juta/tahun, mereka tidak hitung hak-hak kami yang lain,itu tidak manusiawi,” tegasnya.
“Alasan dari pihak perusahan bahwa kami tidak pernah dikontrak, baru kita tinggal disana kerja di PT Sinar Mas belasan tahun itu, dengan dasar apa?kami punya surat kontrak yang kertasnya dikeluarkan oleh pihak perusahan,hanya mereka alasan saja,”tuturnya.

Untuk itu, saat ini keempat pekerja ini sedang mengadu nasibnya dengan bertemu dengan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura, berharap ada  perhatian dari pihak Disnakertrans untuk bisa memperjuangkan nasib mereka.

Sudah empat kali ke Kantor Disnakertrans ke Disnakertrans tetapi tidak ada solusi yang mereka terima, informasinya malah persoalan ini, akan diserahkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, untuk menggunakan jalur mediasi dengan pihak perusahan PT.Sinar Mas lereh, ini yang kami bingung sekali,”beber Yomo Murotup,pekerja asal Boven Digul ini.(Redaksi)

banner 325x300