Portal Berita Terkini Seputar Papua dan Nasional. Berita terbaru seputar Berita Nasional, Pemerintah Daerah, Dewan, Olahraga, Politik, Hukum dll
RedaksiIndeks
banner 728x250
1 / 3
2 / 3
3/ 3

Bawaslu  Kabupatem Jayapura Minta: Panwaslu Siap Lakukan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu di Tingkat Distrik

Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Zacharias Rumbewas didampingi para koordinator Bawaslu, serta Ketua dan Anggota Panwaslu Distrik se- Kabupaten Jayapura.

banner 120x600
banner 468x60

Kabupaten  Jayapura,jelajahpapua.com- Badan Pengawas  Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayapura gelar rapat koordinasi pengawasan tahapan kampanye pemilu tahun 2024, tentang peningkatakan kapasitas Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) distrik se-kabupaten jayapura selama 2 hari (23-24 November 2023),  yang dilaksanakan, Hotel Horison Sentani, Kamis (23/11/2023).

Pada kegiatan tersebut hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Zacharias Rumbewas didampingi para koordinator Bawaslu, serta Ketua dan Anggota Panwaslu Distrik se- Kabupaten Jayapura.

banner 325x300

Zacharias Rumbewas saat diwawancara mengatakan Rakor tahapan menjelang kampanye dipandang perlu untuk dilakukan.
“Dari Bawaslu Kabupaten Jayapura harus memastikan jajaran kami itu sudah harus siap dalam menghadapi pengawasan tahapan kampanye pemilu,” ucapnya.

Kata Zacharias Panwaslu Distrik  harus terlebih dahulu melakukan kerja pengawasan dalam tahapan kampanye Pemilu sebelum melakukan pembinaan penguatan kapasitas terhadap pengawas pemilu distrik.
“Supaya kerja-kerja ini bisa maksimal dan tidak keluar dari rambu-rambu atau aturan yang ada. Saat ini yang menjadi rujukan kami itu adalah peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang pengawasan tahapan kampanye. Jadi, materi-materi pengawasan kampanye inilah yang akan kami sampaikan kepada mereka sebagai pengawas pemilu distrik,” jelasnya.

Dalam rakor ini,  pihaknya juga akan memberikan beberapa materi terkait dengan penanganan pelanggaran. “Kami disini menyadari bahwa dalam tahapan kampanye atau dalam semua tahapan pemilu itu ada potensi-potensi pelanggaran. Untuk itu, dipandang perlu dilakukan rapat koordinasi untuk kami melakukan pembinaan terhadap pengawas pemilu distrik,” ungkapnya.

Selanjutnya, mereka berkewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap Panwaslu Kampung dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) melalui supervisi pelaksanaan tugas, wewenang dan juga kewajiban, serta menyediakan wadah konsultasi.

Mereka sebagai pengawas pemilu di tingkat distrik harus memiliki kemampuan merekam atau mencatat semua setiap peristiwa yang terjadi disekitarnya sebagai wujud rasa tanggung jawab tugas pengawasan, serta harus bisa menempatkan diri dengan baik saat pengawasan melekat.

Saat ditanya tentang Panwaslu yang tidak aktif akan ditindaklanjuti dengan mekanisme yang ada, karena kita harus melakukan koordinasi bukan hanya ditingkat kabupaten, tetapi sampai tingkat pusat,”pungkasnya. (Imel)

banner 325x300