Kabupaten jayapura, jelajahpapua.com – Press conference kasus persetubuhan anak dibawah umur dan pencabulan yang berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura.
Disampaikan langsung Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggono, S.TK., MH dengan mengahadirkan pelaku berinisial berinisial BG (26) berikut barang bukti dari kedua korbannya.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH mengungkapkan dari seorang pelaku berinisial BG (26) ada 2 kasus berbeda namun tempat dan kejadian diwaktu yang sama yakni persetubuhan anak dibawah umur dan pencabulan.
“Awalnya korban persetubuhan anak dibawah umur TRD (15), berkenalan dengan akun media sosial bernama Celo di tanggal 30 Maret 2023, berlanjut beberapa hari kemudian tepatnya tanggal 02 April 2023 korban yang diantar temannya yang juga korban pencabulan berinisial FJW (17) ke Sentani untuk bertemu dengan akun media sosial bernama Celo, sesampainya di Sentani kedua korban bertemu dengan pelaku dan diajak ke tempat foto yang berada Kampung Harapan dengan alasan akan mengantarkan keduanya untuk bertemu dengan Celo, sesampainya di TKP tepatnya di bukit belakang gardu induk Kampung Harapan, pelaku mengeluarkan sangkur yang telah disiapkan kemudian mengancam kedua korban dan melakukan pencabulan dengan cara meremas payudara korban FJW (17),” ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, “Setelah itu pelaku menyuruh keduanya untuk melepas pakaian dan mengambil foto dengan menggunakan handphone serta mengancam akan memviralkan foto mereka jika lapor Polisi atau orang, tidak sampai disitu pelaku kemudian menyetubuhi korban TRD dan meninggalkan keduanya di TKP, dimana sebelumnya handphone keduanya dirampas oleh pelaku,”
Pelaku berhasil dibekuk Timsus Cycloop Polres Jayapura pada hari Senin 08 Mei 2023 di rumahnya yang berada di Sentani.
“BG (26) dijerat pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 UU RI no 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan anak dibawah umur dan pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang pencabulan dimana kedua pasal tersebut hukuman paling lama 15 Tahun penjara,” tutup Kapolres Jayapura. (**)