Kabupaten Jayapura, jelajahpapua.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Jayapura menerima 38 laporan selama tahapan Pemungutan dan penghitungan dalam Pemilihan Umum 2024, hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zakarias Rumbewas saat di wawancara, Selasa 02/04/2024 di kantor Bawaslu Sentani.
“Dari data yang kami miliki ada 38 laporan yang telah diterima bawaslu, dan 23 laporan yang dihentikan karena tidak memiliki kelengkapan berkas.
“Saat ada laporan yang tidak memiliki kelengkapan berkas, dari Bawaslu tidak langsung menghentikan, tapi menyurati untuk melengkapi berkas atau bukti agar ditindaklanjuti laporan yang di sampaikan dengan berkas lengkap. Dengan batas waktu yang diberikan, lalu kelengkapan berkas tidak di penuhi, laporan itu dijadikan sebagai informasi awal di Bawaslu,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Zakarias juga mengungkapkan, ada beberapa laporan yang ditindaklanjuti salah satunya dugaan pelanggaran politik uang yang telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Jayapura.
“Sebelum ditindaklanjuti kami sudah memastikan dulu, kelengkapan berkas memenuhi. Lalu dari bawaslu akan tindakpanjuti dan melakukan pembahasan bersama gakumdu, begitu juga dengan laporan lainnya,” pungkasnya. (**)