Portal Berita Terkini Seputar Papua dan Nasional. Berita terbaru seputar Berita Nasional, Pemerintah Daerah, Dewan, Olahraga, Politik, Hukum dll
RedaksiIndeks
banner 728x250
1 / 3
2 / 3
3 / 3

15 point pernyataan sikap tegas penolakan Kampung Adat yang dilakukan oleh 6 kampung

banner 120x600
banner 468x60

Puluhan Masyarakat Adat di 6 Kampung melakukan aksi unjuk rasa, pertama tujuannya kepada Anggota DPRD  Kabupaten Jayapura yang di lalukan di halaman kantor DPRD Kabupaten Jayapura, kedua bertemu Penjabat Bupati, Triwarno purnomo di halaman  Perkantoran Bupati Jayapura pada hari selasa 24 Januari 2023.

Aksi yang di lakukan Puluhan Masyarakat Adat di 6 Kampung yaitu
Kampung Yokiwa, Babrongko, Simporo, Ayapo, Ifar besar, Yoboi, menolak dengan tegas Peraturan Daerah (Perda) Kampung Adat, karena Masyarakat Adat melihat (Perda) yang  di buat ini ada kejanggalan yang nantinya perempuan tidak memiliki hak, dan masyarakat Nusantara juga tidak memiliki hak untuk tinggal wilayah adat, hal tersebut di sampaikan Koordinator Lapangan Aksi Unjuk Rasa, Jhon Mauridz Suebu saat menyampaikan orasinya di depan Anggota DPRD dan Penjabat Bupati Jayapura.

banner 325x300

Ada 15 point pernyataan sikap tegas penolakan Kampung Adat, yang di sampaikan masyarakat adat,
1. Menolak Pemerintah Kampung Adat
2. Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk segera kembalikan Kampung Adat kepada status Kampung yang demokrasi
3. Lumpuhnya pelayanan dalam semua aspek seperti, Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi, Sosial dan Budaya
4. Hilangnya hak hak masyarakat ekonomi lemah
5. Tertutupnya ruang demokrasi
6. Terjadi gaya kepemimpinan yang otoriter
7. Tidak Transparannya penggunaan Dana Kampung (ADD, ADK, DLL).
8. Kurangnya keterbukaan informasi tentang penggunaan Dana Kampung, karena kepala Kampung Adat adalah Ondofolo sendiri.
9. Terciptanya konflik antar sesama Masyarakat Adat.
10. Yang terhormat kepada PJ. Bupati Jayapura dan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura tolong perhatikan aspirasi penolakan kami.
11. Minta kepada PJ Bupati untuk segera menggantikan kepala DPMK Kabupaten Jayapura dan menghapus instansi bagian pemerintahan kampung adat.

12. Meminta kepada Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura segera mencabut perda nomor 1 tahun 2022, tentang Kampung Adat.
13. Meminta kepada Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura<span;>, untuk segera membentuk pansus agar turun ke 14 Kamoung Adat, untuk mendengar aspieasi masyarakat dan mengaudit keuangan Kampung adat selama 2 tahun belakangan ini bersama inspektorat Kabupaten Jayapura tentang Kampung Adat
14. Seluruh kepala- kepala Disktrik Kabupaten Jayapura tempat beradanya 14 Kampung Adat segera di ganti PJ Bupati Jayapura.
15. Meminta PJ Bupati untuk segera membentuk panitia pemilihan kepala Kampung di wilayah Kampung Adat

Aksi unjuk rasa di terima oleh Wakil ketua 1 DPRD Kabupaten Jayapura, Muhamad Amin dan juga di terima  langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo.

Triwarno mengatakan, Kampung adat atau kampung dinas, apabila melaksanakan mekanisme yang sudah ada itu tidak akan terjadi salah paham seperti ini, hal tersebut di sampaikan dengan tegas dihadapan para massa pendemo, ia juga menyampaikan bahwa pihaknya sangat menghargai sepenuhnya aspirasi dari kepala kampung. “Dimana Setiap kampung harus mengatur dana di kampungnya, baik kampung lama (dinas) maupun kampung adat.

Supaya masyarakat dapat menikmati kesejahteraan, dengan tujuan Pemerintah sangat memperhatikan kampung, makanya begitu besar perhatian pemerintah kepada kampung yang dulunya itu kita cerita membangun kampung sekarang modelnya berbeda yakni, kampung membangun.

“Kampung membangun ini kita mau bikin baik, mau itu kampung lama atau kampung adat itu semua dengan mekanisme, tata cara dan kajian-kajian yang telah dibuat.

Ia juga meminta kepada masyarakt apabila ingin menyampaikan aspirasinya. Silahkan datang langsung kepada saya,” pungkasnya. (Imel)

banner 325x300